BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Secara empiris, pancasila lahir dari
bumi Indonesia. Pancasila lahirnya tidak sama dengan ideologi besar yang pernah
ada diseluruh dunia. Ideologi besar di luar Indonesia lahir dan berkembang dari
ide-ide atau gagasan seseorang tokoh berpengaruh, sedangkan Pancasila lahir dan
berkembang dari akumulasi berbagai nilai yang berakar dari pluralistic budaya
bangsa yang ada di seluruh wilayah nusantara. Pancasila adalah bentuk akumulasi
sumber nilai dan simbol bangsa Indonesia. Tanpa Pancasila Indonesia tidak
mungkin bisa eksis hinggga saat ini. Tanpa pancasila Indonesia sudah bubar.
Keberadaan Indonesia inilah hakikat dari pancasila.
Berbagai fenomena krusial
menunjukkan Indonesia saat ini masih sangat rentan terjadi berbagai potensi
masalah kebangsaan yang kontra-produktif dengan semangat nilai-nilai Pancasila.
Ini merupakan referensi paling penting untuk melakukan retrospeksi secara
nasional seluruh kompenen bangsa ini, tanpa terkecuali baik pemerintah maupun
masyarakat. Hal tersebut merupakan upaya untuk menemukan jati diri bangsa
melalui penanaman nilai-nilai panvasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian dari Pancasila ?
2.
Apa
sajakah fungsi dari Pancasila ?
3.
Apa
sajakah peran Pancasila terhadap Negara
dan bangsa Indonesia ?
C.
Tujuan masalah
1.
Memahami
tentang hakekat pancasila
2.
Mengetahui
fungsi dari pancasila
3.
Menganalisa
peran Pancasila terhadap Negara dan bangsa Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
1.
Pengertian
Etimologis
Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila berasal dari kata panca artinya
lima dan sila/syila mempunyai arti sendi atau dasar. Kata sila bisa juga
berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik. Jadi Pancasila adalah
lima batu sendi atau lima tingkah laku yang baik.[1]
2.
Pengertian
Historis
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkan
Undang-Undang Dasar 1945 termasuk pembukaan UUD 1945 dimana didalamnya memuat
isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang
diberi nama Pancasila.[2]
“
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan hukum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusawaratan
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Sejak saat itulah perkataan pancasila menjadi bahasa Indonesia dan
merupakan istilah umum. Walaupun dalam analisa IV Pembukaan UUD 1945 tidak
termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksud Dasar Negara Republik
Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar
negara, yang secara spontan diterima oleh peserta siding secara bulat.[3]
3.
Pengertian
terminologis
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945
yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia,
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Pengertian
Pancasila yang sah dan benar secara konstitusional adalah Pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang
terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut
:
a.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c.
Persatuan
Indonesia
d.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebiksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e.
Keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.
Fungsi dan Peran Pancasila
Setiap negara harus mempunyai dasar
negara. Dasar negara merupakan fundumen atau pondasi dari bangunan negara.
Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan
fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara
Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische
gronslag) dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatside). Pancasila
merumuskan cita-cita bangsa Indonesia tentang cara hidup bersama yang wajar,
baik dan adil.[4]
Secara yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar negara. Namun
secara multidimensional, ia memiliki sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai pula
dengan esensi dan ekstensinya sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena
itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai :
1.
Jiwa
bangsa Indonesia
2.
Kepribadian
bangsa Indonesia
3.
Pandangan
hidup bangsa Indonesia
4.
Dasar
Negara Republik Indonesia
5.
Sumber
Hukum bagi Negara Republik Indonesia
6.
Perjanjian
Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
7.
Ideologi
bangsa Indonesia
8.
Filsafat
Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia
Dengan demikian pancasila bukan saja
sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan dasar Negara Pancasila dan tujuan masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau
tata cara guna mencapai tujuan tersebut juga harus Pancasila.
Fungsi dan Peran Pancasila dalam Negara dan Bangsa Indonesia :
1.
Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa setiap bangsa mempunyai
jiwanya masing-masing yang disebut
jiwa rakyat/jiwa bangsa. Hal ini berarti bahwa Pancasila melekat erat pada
kehidupan bangsa Indonesia. Segala aktivitas bangsa Indonesia disemangati oleh
Pancasila.[5]
2.
Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan
kepribadian Indonesia adalah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia,
yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Ciri-ciri khas
inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah Pancasila. Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi
bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri
sejak adanya di bumi Nusantara.
3.
Pancasila Adakah Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam
seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola piker, karsa dan
karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia baik secara
individual atau sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah
sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesi.[6]
Apabila kita berbicara Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
kita, kita berbicara tentang nilai moral, sikap perilaku dalam kehidupan
pribadi, kehidupan bermasyarakat dan kehidupan berbangsa. Aktualisasinya
ditekankan pada sikap, perbuatan dan tindakan pribadi di tengah-tengah
masyarakat yang dilakukan dengan kesadaran bukan karena keterpaksaan atau
dipaksakan.[7]
4.
Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa,
pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebanaran.
Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau
tuntunan hidup. Pancasila juga merupakan hasil proses berpikir yang menyaluruh
dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan
yang tepat dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai bangsa Indonesia
dalam kehiduan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai Ideologi negara merupakan tujuan bersama bagi
bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam pembangunan nasional yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat,
bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdek.
Kaelan mengemukakan bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita
negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas
kerohanian yang antara lain memiliki ciri :[8]
a.
Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.
Mewujudkan
suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya.
Menurut Kaelan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila
sebagai ideology Pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah sebagai berikut :[9]
a.
Nilai
dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila.
b.
Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaanya.
c.
Nilai
praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu
realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
6.
Pancasila adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
Pancaila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia
melalui perdebatan dan tukar pikiran baik melalui siding BPUPKI maupun PPKI
oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh
bangsa dan negara Indonesia. Kita semua mempunyai janji untuk melaksanakan,
mempertahankan serta tunduk pada azaz Pancasila. Juga karena pancasila digali
dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh
rakyat Indonesi sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan
nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral bangsa
Indonesia. Melalaikannnya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan
demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.
7.
Pancasilah adalah dasar negara Republik Indonesia
Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara diperoleh dari alinea
keempat Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan
sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemarintah dan penyalenggaraan negara.
Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan
Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai makna :[10]
a.
Sebagai
dasar untuk menata negara yang berdaulat dan merdeka
b.
Sebagai
dasar untuk mengatur penyelengaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa,
sehingga tercapai tujuan nasional.
c.
Sebagai
dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam
kehidupan sehari-hari.
8.
Pancasila sebagai sumber
hukum nasional
Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia,
yaitu muncul pasca reformasi melalui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah
dengan UUNo. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,
dinyatakan bahwa :[11]
a.
Sumber
hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
b.
Sumber
hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan
UUD 1945.
Pancasila sebagai segala sumber hukum Indonesia, yang dimaksud
disini ialah sumber dari segala sumber dalam arti “material”, yaitu sebagai
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang
meliputi kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia.[12]
Dalam ilmu
hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab
timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum
dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak
boleh bertentangan dan harus bersumber dari pancasila.
Dalam ketetapan
MPRS No. XX/ MPRS/ 1966 menganai sumber tertib hukum republik Indonesia dan
tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia, di dalam lampirannya
menyatakan sebagai berikut: Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum.[13]
Sehingga dengan
hal tersebut hendaknya Pancasila benar-benar mampu melaksanakan apa yang
diamanatkan oleh rakyat Indonesia artinya setiap aturan perundang-undangan di
Indonesia harus mengacu kepadanya dan tidak menyimpang dari ketentuan serta
asas-asas yang terkandung di dalamnya. Segala cita-cita luhur bangsa Indonesia
tersirat dalam naskah pancasila. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pancasila
dapat dijadikan alas dalam melaksanakan cita-cita yang luhur tersebut. Dari
pengertian pancasila merupakan cermin kepribadian bangsa yang mengandung arti
pandangan hidup, dasar Negara, tujuan dan kesadaran bangsa juga terkandung di
dalamnya.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum atau sebagai sumber tertib
hukum dapat dijabarkannya suatu system dalam struktur fungsi pancasila sebagai
:[14]
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala
sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang
dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
c. Mewujudkan cita-cita sebagai dasar hukum yang tertulis maupun tidak
tertulis.
d. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dengan isi
yang mewajibkan pemerintah dan penyelengggara negara yang lain termasuk para
penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita rakyat
yang bermoral luhur.
e. Pancasila sebagai sumber semangat kebangsaan bagi UUD 1945,
penyelenggara negara, pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara partai dan
golongan fungsional.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila berasal dari kata panca artinya
lima dan sila/syila mempunyai arti sendi atau dasar. Kata sila bisa juga
berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik. Jadi Pancasila adalah
lima batu sendi atau lima tingkah laku yang baik.
Fungsi dan Peran Pancasila dalam Negara dan Bangsa Indonesia :
a.
Pancasila
adalah jiwa bangsa Indonesia
b.
Pancasila
adalah kepribadian bangsa Indonesia
c.
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
d.
Pancasila
adalah falsafah hidup bangsa Indonesia
e.
Pancasila
sebagai ideolog bangsa Indonesia
f.
Pancasila
adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
g.
Pancasila
adalah dasar negara Indonesia
Pancasila sebagai sumber hukum Nasional Secara
yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar negara. Namun secara
multidimensional, ia memiliki sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai pula dengan
esensi dan ekstensinya sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Wreksosuhardjo Sunaryo, Ilmu
Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila, (Yogyakarta:
Andi, 2005)
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, merevitalisasi
pendidikan pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2012)
al-Marsudi Subandi, Pancasila dan UUD 1945dalam Paradigma
reformasi, (Jakarta : Rajawali Pers, 2003).
Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010)
Susatyo Rachmat, Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa,
Makalah, Medan 28-31 Mei 2008.
Ruhcitra, Tinjauan Tentang Pancasila, dalam http://ruhcitra.wordpress.com/
Prof.
Widjaja, Penerapan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (
Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2000)
Lanur
Alex, Pancasila sebagai Ideologi terbuka, (Yogyakarta: Kanisius, 1995)
Joenarto,
SH, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bina aksara, 1986)
[1]
Sunaryo Wreksosuhardjo, Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat
Pancasila, (Yogyakarta: Andi, 2005), hal 21
[2]
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, merevitalisasi pendidikan
pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2012), hal 138
[3]
Sunaryo Wreksosuhardjo, Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat
Pancasila, (Yogyakarta: Andi, 2005), hal 23.
[4]
Alex Lanur, Pancasila sebagai Ideologi terbuka, (Yogyakarta: Kanisius, 1995),
hal. 61
[5]
Rachmat Susatyo, Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa, Makalah, Medan
28-31 Mei 2008.
[6]
Ruhcitra, Tinjauan Tentang Pancasila, dalam http://ruhcitra.wordpress.com/
[7]
Prof. Widjaja, Penerapan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia di
Indonesia, ( Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2000) hal. 44
[8]
Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010) hal. 45
[9]
Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010) hal. 56
[10] Tim
Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, merevitalisasi pendidikan pancasila,
(Surabaya: IAIN SA Press, 2012), hal 159
[11]
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, merevitalisasi pendidikan
pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2012), hal. 160
[12]
Joenarto, SH, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bina aksara,
1986) hal. 12
[13] Subandi
al-Marsudi, Pancasila dan UUD 1945dalam Paradigma reformasi, (Jakarta :
Rajawali Pers, 2003) hal. 10-11
[14] Tim
Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, merevitalisasi pendidikan pancasila,
(Surabaya: IAIN SA Press, 2012), hal.162
Tidak ada komentar:
Posting Komentar