Kamis, 06 Maret 2014

Hakekat Pancasila



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secara empiris, pancasila lahir dari bumi Indonesia. Pancasila lahirnya tidak sama dengan ideologi besar yang pernah ada diseluruh dunia. Ideologi besar di luar Indonesia lahir dan berkembang dari ide-ide atau gagasan seseorang tokoh berpengaruh, sedangkan Pancasila lahir dan berkembang dari akumulasi berbagai nilai yang berakar dari pluralistic budaya bangsa yang ada di seluruh wilayah nusantara. Pancasila adalah bentuk akumulasi sumber nilai dan simbol bangsa Indonesia. Tanpa Pancasila Indonesia tidak mungkin bisa eksis hinggga saat ini. Tanpa pancasila Indonesia sudah bubar. Keberadaan Indonesia inilah hakikat dari pancasila.
Berbagai fenomena krusial menunjukkan Indonesia saat ini masih sangat rentan terjadi berbagai potensi masalah kebangsaan yang kontra-produktif dengan semangat nilai-nilai Pancasila. Ini merupakan referensi paling penting untuk melakukan retrospeksi secara nasional seluruh kompenen bangsa ini, tanpa terkecuali baik pemerintah maupun masyarakat. Hal tersebut merupakan upaya untuk menemukan jati diri bangsa melalui penanaman nilai-nilai panvasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari Pancasila ?
2.      Apa sajakah fungsi dari Pancasila ?
3.      Apa sajakah peran Pancasila terhadap  Negara dan bangsa Indonesia ?

C.    Tujuan masalah
1.      Memahami tentang hakekat pancasila
2.      Mengetahui fungsi dari pancasila
3.      Menganalisa peran Pancasila terhadap Negara dan bangsa Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pancasila
1.      Pengertian Etimologis
Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila berasal dari kata panca artinya lima dan sila/syila mempunyai arti sendi atau dasar. Kata sila bisa juga berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik. Jadi Pancasila adalah lima batu sendi atau lima tingkah laku yang baik.[1]
2.      Pengertian Historis
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkan Undang-Undang Dasar 1945 termasuk pembukaan UUD 1945 dimana didalamnya memuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.[2]
“ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan hukum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.    
Sejak saat itulah perkataan pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam analisa IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksud Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta siding secara bulat.[3]
3.      Pengertian terminologis
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Pengertian Pancasila yang sah dan benar secara konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebiksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e.       Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

B.     Fungsi dan Peran Pancasila
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundumen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag) dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatside). Pancasila merumuskan cita-cita bangsa Indonesia tentang cara hidup bersama yang wajar, baik dan adil.[4]
Secara yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan ekstensinya sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai :
1.      Jiwa bangsa Indonesia
2.      Kepribadian bangsa Indonesia
3.      Pandangan hidup bangsa Indonesia
4.      Dasar Negara Republik Indonesia
5.      Sumber Hukum bagi Negara Republik Indonesia
6.      Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
7.      Ideologi bangsa Indonesia
8.      Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia
Dengan demikian pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan dasar Negara Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau tata cara guna mencapai tujuan tersebut juga harus Pancasila.
Fungsi dan Peran Pancasila dalam Negara dan Bangsa Indonesia :
1.      Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia                                                                                               
Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya    masing-masing yang disebut jiwa rakyat/jiwa bangsa. Hal ini berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia. Segala aktivitas bangsa Indonesia disemangati oleh Pancasila.[5]

2.      Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia adalah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara.



3.      Pancasila Adakah Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola piker, karsa dan karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia baik secara individual atau sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesi.[6]
Apabila kita berbicara Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa kita, kita berbicara tentang nilai moral, sikap perilaku dalam kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakat dan kehidupan berbangsa. Aktualisasinya ditekankan pada sikap, perbuatan dan tindakan pribadi di tengah-tengah masyarakat yang dilakukan dengan kesadaran bukan karena keterpaksaan atau dipaksakan.[7]

4.      Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa, pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebanaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup. Pancasila juga merupakan hasil proses berpikir yang menyaluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai bangsa Indonesia dalam kehiduan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

5.      Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai Ideologi negara merupakan tujuan bersama bagi bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdek.
Kaelan mengemukakan bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri :[8]
a.       Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.      Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya.
Menurut Kaelan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai   ideology Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :[9]
a.       Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila.
b.      Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
c.       Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

6.      Pancasila adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
Pancaila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia melalui perdebatan dan tukar pikiran baik melalui siding BPUPKI maupun PPKI oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh bangsa dan negara Indonesia. Kita semua mempunyai janji untuk melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada azaz Pancasila. Juga karena pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesi sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral bangsa Indonesia. Melalaikannnya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.

7.      Pancasilah adalah dasar negara Republik Indonesia
Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemarintah dan penyalenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna :[10]
a.       Sebagai dasar untuk menata negara yang berdaulat dan merdeka
b.      Sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional.
c.       Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

8.       Pancasila sebagai sumber hukum nasional
Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah dengan UUNo. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dinyatakan bahwa :[11]
a.       Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
b.      Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai segala sumber hukum Indonesia, yang dimaksud disini ialah sumber dari segala sumber dalam arti “material”, yaitu sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia.[12]
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber dari pancasila.
Dalam ketetapan MPRS No. XX/ MPRS/ 1966 menganai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia, di dalam lampirannya menyatakan sebagai berikut: Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.[13]
Sehingga dengan hal tersebut hendaknya Pancasila benar-benar mampu melaksanakan apa yang diamanatkan oleh rakyat Indonesia artinya setiap aturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu kepadanya dan tidak menyimpang dari ketentuan serta asas-asas yang terkandung di dalamnya. Segala cita-cita luhur bangsa Indonesia tersirat dalam naskah pancasila. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pancasila dapat dijadikan alas dalam melaksanakan cita-cita yang luhur tersebut. Dari pengertian pancasila merupakan cermin kepribadian bangsa yang mengandung arti pandangan hidup, dasar Negara, tujuan dan kesadaran bangsa juga terkandung di dalamnya.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum dapat dijabarkannya suatu system dalam struktur fungsi pancasila sebagai :[14]
a.       Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
b.      Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
c.       Mewujudkan cita-cita sebagai dasar hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
d.      Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dengan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelengggara negara yang lain termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita rakyat yang bermoral luhur.
e.       Pancasila sebagai sumber semangat kebangsaan bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila berasal dari kata panca artinya lima dan sila/syila mempunyai arti sendi atau dasar. Kata sila bisa juga berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik. Jadi Pancasila adalah lima batu sendi atau lima tingkah laku yang baik.
Fungsi dan Peran Pancasila dalam Negara dan Bangsa Indonesia :
a.       Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia
b.      Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia
c.       Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
d.      Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia
e.       Pancasila sebagai ideolog bangsa Indonesia
f.       Pancasila adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
g.      Pancasila adalah dasar negara Indonesia
Pancasila sebagai sumber hukum Nasional Secara yuridis-konstitusional, pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan ekstensinya sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.









DAFTAR PUSTAKA

 Wreksosuhardjo Sunaryo, Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila, (Yogyakarta: Andi, 2005)
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, merevitalisasi pendidikan pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2012)
al-Marsudi Subandi, Pancasila dan UUD 1945dalam Paradigma reformasi, (Jakarta : Rajawali Pers, 2003).
Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010)
Susatyo Rachmat, Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa, Makalah, Medan 28-31 Mei 2008.
Ruhcitra, Tinjauan Tentang Pancasila, dalam http://ruhcitra.wordpress.com/
Prof. Widjaja, Penerapan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, ( Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2000)
Lanur Alex, Pancasila sebagai Ideologi terbuka, (Yogyakarta: Kanisius, 1995)
Joenarto, SH, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bina aksara, 1986)



[1] Sunaryo Wreksosuhardjo, Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila, (Yogyakarta: Andi, 2005), hal 21
[2] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, merevitalisasi pendidikan pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2012), hal 138
[3] Sunaryo Wreksosuhardjo, Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila, (Yogyakarta: Andi, 2005), hal 23.
[4] Alex Lanur, Pancasila sebagai Ideologi terbuka, (Yogyakarta: Kanisius, 1995), hal. 61
[5] Rachmat Susatyo, Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa, Makalah, Medan 28-31 Mei 2008.
[6] Ruhcitra, Tinjauan Tentang Pancasila, dalam http://ruhcitra.wordpress.com/
[7] Prof. Widjaja, Penerapan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, ( Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2000) hal. 44
[8] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010) hal. 45
[9] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010) hal. 56
[10] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, merevitalisasi pendidikan pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2012), hal 159
[11] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, merevitalisasi pendidikan pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2012), hal. 160
[12] Joenarto, SH, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Jakarta: Bina aksara, 1986) hal. 12
[13] Subandi al-Marsudi, Pancasila dan UUD 1945dalam Paradigma reformasi, (Jakarta : Rajawali Pers, 2003) hal. 10-11
[14] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, merevitalisasi pendidikan pancasila, (Surabaya: IAIN SA Press, 2012), hal.162

Tidak ada komentar:

Posting Komentar